Sabtu, 16 Maret 2013

tata cara perdagangan biota laut langka


Tugas Makalah
Pembenihan Dan Penangkaran Biota Laut


 

TATA CARA PERDAGANGAN BIOTA
LAUT LANGKA
 



UNHAS











OLEH:

STEVEN (L111 09 265)



JURUSAN ILMU KELAUTAN
FAKULTAS ILMU KELAUTAN DAN PERIKANAN
UNIVERSITAS HASANUDDIN
MAKASSAR
2012
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang
Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari 17.508 pulau dengan garis pantai sepanjang 81.000 km dari luas laut sekitar 3,1 juta km2  (0,3 juta km2 perairan territorial dari 2,8 juta km2 perairan nusantara) atau 62% dari luas territorial. Wilayah pesisir dan lautan Indonesia terkenal dengan  kekayaan dan keanekaragaman dan sumber daya alamnya baik sumberdaya yang dapat pulih (seperti perikanan, hutan mangrove dan terumbu karang ) maupun sumberdaya yang tidak dapat pulih (seperti minyak bumi dan gas serta mineral atau bahan tambang lainnya). Hal tersebut menunjukkan bahwa di sekitar kelautan mempunyai potensi yang sangat besar dalam bangunan di masa depan (Dahuri,2001). Kondisi ini merupakan habitat  yang sesuai bagi penyu untuk singgah dan bereproduksi di pantai kepulauan Indonesia.
Secara formal, pemerintah Indonesia telah berusaha melindungi biota-biota langka dari kepunahan dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Dalam peraturan pemerintah tersebut ditetapkan semua Biota langka yang mendekati kepunahan dilindungi. Beberapa tempat juga telah ditetapkan sebagaikawasan perlindungan untuk biota langka di Indonesia di antaranya, Taman Nasional Meru Betiri, Taman Nasional Alas Purwo, Suaka Margasatwa Jamursba Medi Irian Jaya dan lain-lain. 
Perdagangan jenis biota laut yang langka tersebut masuk pelanggaran yang susah dideteksi. Pasalnya dari beberapa yang tertangkap seperti di Bandara atau pelabuhan umumnya biota itu dicampur dengan barang lain seperti kain dan baju. Demikian juga perdagangan di kios/ art shop, kebanyakan mereka memajang biota laut yang tidak dilindungi, padahal mereka juga menjual biota laut yang dilindungi namun disimpan ditempat terpisah. Oleh karena itu jika hal ini terus berlangsung dikuatirkan keberadaan biota-biota laut menjadi langka dan bahkan akan punah. Dengan demikian kebijakan perlindungan spesies biota laut langka ini perlu di pertegaskan sehingga masyakat tidak semena-mena mengekploitasi secara berlebihan yang mengakibatkan biota laut akan punah.
Berdasarkan hal tersebut diatas, selain mempertegas kebijakan-kebijakan perlindungan biota laut yang langka maka perlu juga dilakukan pembenihan dan penangkaran biota laut untuk tujuan konservasi laut.
B.   Tujuan Penulisan Makalah
Tujuan penulisan makalah ini yakni:
Ø  Sebagai salah satu prasyarat untuk melulusi Mata Kuliah Pembenihan dan Penangkaran Biota Laut
Ø  Mengetahui berbagai peraturan serta kebijakan untuk perlindungan biota laut langka












KATEGORI SPESIES LANGKA
            Menurut Fandeli, (1995) mengatakan bahwa ada 4 kategori spesies itu dikatakan langka yakni:
1.    Organisme yang mendekati kepunahan (endangered)
2.    Organisme yang populasinya jarang atau terbatas dan dapat menjadi punah (restricted/rare)
3.    Organisme yang mengalami penurunan pesat dari populasi di alam (depleted/vulnerable)
4.    Organisme yang belum ditetapkan kelangkaannya karena kekurangan data (undeterminate)
            Spesies mengalami kepunahan secara alami sejak ratusan juta tahun yang lalu, tapi laju kepunahan sepanjang 150 tahun belakangan ini jauh lebih tinggi dari laju kepunahan rata-rata pada skala evolusi planet Bumi. Punahnya spesies berarti berkurangnya kekayaan alam sebagai entitas biologi, terganggunya kestabilan ekosistem dan terancamnya spesies lain, utamanya jika spesies yang punah adalah spesies kunci pada salah satu rantai makanan.
            Kepunahan spesies bisa disebabkan oleh faktor-faktor alami seperti daya regenerasi yang rendah, bencana alam besar, dan desakan populasi lain yang lebih kuat dan bersifat predator.  Namun kepunahan spesies pada 2 abad terakhir lebih banyak disebabkan oleh campur tangan manusia yang mengatasnamakan pembangunan ekonomi.  Ekonom terkenal Pearce dan Turner (1990) menjelaskan bahwa kepunahan species disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu pemanenan dilakukan dengan biaya yang sangat rendah, discount rate dari perburuan dan penangkapan species sangat tinggi, dan tidak adanya kepemilikan (common property) dan kondisi akses terbuka (open access).
            Kondisi kepemilikan yang bersifat common property dibarengi dengan rezim open access merupakan karakteristik utama sumberdaya laut, dengan pengertian bahwa orang bisa mengeksploitasi sumberdaya laut tanpa bisa merintangi orang lain untuk melakukan hal yang sama.  Implikasi dari karakteristik ini adalah orang akan mengambil sumberdaya laut sebanyak-sebanyaknya dan secepat-cepatnya sebelum orang lain melakukannya, sehingga kekayaaan sumberdaya laut akan terkuras secara signifikan dalam waktu yang relatif singkat.  Kondisi ini yang sering disebut sebagai tragedy of the common.
Badan Dunia Yang Menangani Masalah Biota Langka
            Untuk meredam laju kepunahan spesies di muka bumi ini, negara-negara di dunia bersepakat menetapkan status konservasi bagi spesies-spesies yang terancam punah.  Status konservasi yang sering menjadi rujukan adalah IUCN Red List dan CITES.  IUCN Red List adalah daftar status konservasi spesies yang dikeluarkan oleh organisasi IUCN (the International Union for Conservation of Nature), yang terdiri dari Least Concern (beresiko rendah), near threatened (hampir terancam), vulnerable (rentan), endangered (terancam punah), critically endangered (kritis), extinct in the wild (punah di alam liar), dan extinct (punah).
            Sementara CITES (Convention on international trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) menetapkan 3 kategori spesies yang dikenal dengan istilah Appendiks, yaitu Appendiks I berisi daftar seluruh spesies tumbuhan dan satwa liar yang dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional, Appendiks II berisi daftar spesies yang tidak terancam kepunahan, tapi mungkin terancam punah bila perdagangan terus berlanjut tanpa adanya pengaturan, dan Appendiks III berisi daftar spesies tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi di negara tertentu dalam batas-batas kawasan habitatnya, dan suatu saat peringkatnya bisa dinaikkan ke dalam Apendiks II atau Apendiks I.
Regulasi Nasional
            Undang Undang No 45 tahun 2009 tentang Perikanan mengamanatkan kepada Menteri Kelautan & Perikanan untuk menetapkan jenis ikan yang dilindungi. Definisi ikan yang dilindungi menurut penjelasan Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan adalah jenis ikan yang dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan, termasuk jenis ikan yang dilindungi secara terbatas berdasarkan ukuran tertentu, wilayah sebaran tertentu atau periode waktu tertentu, dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan juga dilindungi berdasarkan ketentuan hukum internasional yang diratifikasi (seperti Appendiks I,II dan III CITES).
            Penetapan status perlindungan jenis ikan bertujuan untuk menjaga dan menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan jenis ikan dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan. Kriteria jenis ikan yang dilindungi menurut PP 60/2007 meliputi terancam punah, langka, daerah penyebaran terbatas (endemik), terjadinya penurunan jumlah populasi ikan di alam secara drastis, dan/atau tingkat kemampuan reproduksi yang rendah.
            Selanjutnya Menteri Kelautan Dan Perikanan mengeluarkan Peraturan Menteri No 3 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penetapan Status Perlindungan Jenis Ikan.  Menurut Permen ini, prosedur penetapan jenis ikan dilindungi dimulai dari usulan inisiatif yang dapat diajukan oleh orang perseorangan, kelompok masyarakat, lembaga penelitian, lembaga pendidikan, lembaga pemerintah, dan lembaga swadaya masyarakat. Atas usulan inisiatif tersebut, Direktur Jenderal KP3K kemudian melakukan verifikasi dan analisis kebijakan.  Jika hasil analisis kebijakan Dirjen KP3K menyimpulkan bahwa suatu jenis ikan dianggap layak untuk dilindungi, maka Menteri Kelautan & Perikanan mengajukan permohonan rekomendasi ilmiah kepada otoritas Keilmuan, dalam hal ini LIPI.  Hasil rekomendasi LIPI yang selanjutnya dijadikan pertimbangan Menteri dalam menetapkan jenis ikan yang dilindungi, baik dalam bentuk status perlindungan penuh maupun perlindungan terbatas.
            Jika populasi jenis ikan yang dilindungi mencapai tingkat pertumbuhan tertentu, sehingga tidak lagi memenuhi kriteria jenis ikan yang dilindungi, maka Menteri dapat mengubah status perlindungan tersebut melalui prosedur diatas dengan memberlakukan mutatis mutandis.













PENUTUP
            Perdagangan jenis biota laut yang langka tersebut masuk pelanggaran yang susah dideteksi. Dengan demikian, kebijakan perlindungan spesies biota laut langka ini perlu di pertegaskan sehingga masyakat tidak semena-mena mengekploitasi secara berlebihan yang mengakibatkan biota laut akan punah. Artinya peraturan yang sudah ada perlu diperketat lagi penjagaanya.
            Badan Dunia Yang Menangani Masalah Biota Langka yaitu pertama: CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna). Dimana Indonesia sudah menandatangani CITES dan telah diratifikasi berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No ; 43 tgl 15 Desember 1978. Dan yang badan yang kedua yaitu: IUCN (International for Conservation of Nature and Natural Resources) atau Badan Perlindungan Alam Sedunia. Badan ini mempunyai komisi khusus mengenai jenis flora dan fauna yang terancam punah, dan secara berkala mengeluarkan daftar-daftar kelangkaan flora dan fauna di seluruh dunia.











DAFTAR PUSTAKA

Caribbean Conservation Corporation, 1996,  Sea Turtles: Species Information – Scientific Clasification, Gainesville, http://www.cccturtle.org/species_class.htm

Megawanto R. 2011. Kebijakan Perlindungan Spesies Laut. (Online). http://www.yklindonesia.org/. [di akses pada tanggal 22 Februari 2012, pukul 17.30 wita]

Pramudianto A, SH. 2009. Perjanjian Internasional Di Bidang Lingkungan Laut Yang Telah Diratifikasi Indonesia. (Online). http://staff.blog.ui.ac.id/andreas.pramudianto/2009/04/30/perjanjian-internasional-di-bidang-lingkungan-laut-yang-telah-diratifikasi-indonesia/. [di akses pada tanggal 22 Februari 2012, pukul 17.30 wita]

 

 

 








1 komentar: