Tugas Makalah
Pembenihan Dan Penangkaran Biota Laut
TATA
CARA PERDAGANGAN BIOTA
LAUT
LANGKA
OLEH:
STEVEN (L111 09 265)
JURUSAN ILMU KELAUTAN
FAKULTAS ILMU KELAUTAN
DAN PERIKANAN
UNIVERSITAS HASANUDDIN
MAKASSAR
2012
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Indonesia
merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari 17.508 pulau
dengan garis pantai sepanjang 81.000 km dari luas laut sekitar 3,1 juta
km2 (0,3 juta km2 perairan territorial
dari 2,8 juta km2 perairan nusantara) atau 62% dari luas territorial. Wilayah
pesisir dan lautan Indonesia terkenal dengan
kekayaan dan keanekaragaman dan sumber daya alamnya baik sumberdaya yang
dapat pulih (seperti perikanan, hutan mangrove dan terumbu karang ) maupun
sumberdaya yang tidak dapat pulih (seperti minyak bumi dan gas serta mineral
atau bahan tambang lainnya). Hal tersebut menunjukkan bahwa di sekitar kelautan
mempunyai potensi yang sangat besar dalam bangunan di masa depan (Dahuri,2001).
Kondisi ini merupakan habitat yang
sesuai bagi penyu untuk singgah dan bereproduksi di pantai kepulauan Indonesia.
Secara
formal, pemerintah Indonesia telah berusaha melindungi biota-biota langka dari
kepunahan dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1999 tentang
Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Dalam peraturan pemerintah tersebut
ditetapkan semua Biota langka yang mendekati kepunahan dilindungi. Beberapa
tempat juga telah ditetapkan sebagaikawasan perlindungan untuk biota langka di
Indonesia di antaranya, Taman Nasional Meru Betiri, Taman Nasional Alas Purwo,
Suaka Margasatwa Jamursba Medi Irian Jaya dan lain-lain.
Perdagangan jenis biota laut yang
langka tersebut masuk pelanggaran yang susah dideteksi. Pasalnya dari beberapa
yang tertangkap seperti di Bandara atau pelabuhan umumnya biota itu dicampur
dengan barang lain seperti kain dan baju. Demikian juga perdagangan di kios/
art shop, kebanyakan mereka memajang biota laut yang tidak dilindungi, padahal
mereka juga menjual biota laut yang dilindungi namun disimpan ditempat terpisah.
Oleh karena itu jika hal ini terus berlangsung dikuatirkan keberadaan
biota-biota laut menjadi langka dan bahkan akan punah. Dengan demikian
kebijakan perlindungan spesies biota laut langka ini perlu di pertegaskan
sehingga masyakat tidak semena-mena mengekploitasi secara berlebihan yang
mengakibatkan biota laut akan punah.
Berdasarkan hal tersebut diatas,
selain mempertegas kebijakan-kebijakan perlindungan biota laut yang langka maka
perlu juga dilakukan pembenihan dan penangkaran biota laut untuk tujuan konservasi
laut.
B.
Tujuan
Penulisan Makalah
Tujuan
penulisan makalah ini yakni:
Ø Sebagai salah satu prasyarat untuk
melulusi Mata Kuliah Pembenihan dan Penangkaran Biota Laut
Ø Mengetahui berbagai peraturan serta
kebijakan untuk perlindungan biota laut langka
KATEGORI SPESIES LANGKA
Menurut Fandeli, (1995) mengatakan
bahwa ada 4 kategori spesies itu dikatakan langka yakni:
1. Organisme
yang mendekati kepunahan (endangered)
2. Organisme
yang populasinya jarang atau terbatas dan dapat menjadi punah (restricted/rare)
3. Organisme
yang mengalami penurunan pesat dari populasi di alam (depleted/vulnerable)
4. Organisme
yang belum ditetapkan kelangkaannya karena kekurangan data (undeterminate)
Spesies
mengalami kepunahan secara alami sejak ratusan juta tahun yang lalu, tapi laju
kepunahan sepanjang 150 tahun belakangan ini jauh lebih tinggi dari laju
kepunahan rata-rata pada skala evolusi planet Bumi. Punahnya spesies berarti
berkurangnya kekayaan alam sebagai entitas biologi, terganggunya kestabilan
ekosistem dan terancamnya spesies lain, utamanya jika spesies yang punah adalah
spesies kunci pada salah satu rantai makanan.
Kepunahan
spesies bisa disebabkan oleh faktor-faktor alami seperti daya regenerasi yang
rendah, bencana alam besar, dan desakan populasi lain yang lebih kuat dan
bersifat predator. Namun kepunahan spesies pada 2 abad terakhir lebih
banyak disebabkan oleh campur tangan manusia yang mengatasnamakan pembangunan
ekonomi. Ekonom terkenal Pearce dan Turner (1990) menjelaskan bahwa
kepunahan species disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu pemanenan dilakukan
dengan biaya yang sangat rendah, discount
rate dari perburuan dan penangkapan species sangat tinggi, dan
tidak adanya kepemilikan (common
property) dan kondisi akses terbuka (open access).
Kondisi kepemilikan yang bersifat common property dibarengi
dengan rezim open access
merupakan karakteristik utama sumberdaya laut, dengan pengertian bahwa orang
bisa mengeksploitasi sumberdaya laut tanpa bisa merintangi orang lain untuk
melakukan hal yang sama. Implikasi dari karakteristik ini adalah orang
akan mengambil sumberdaya laut sebanyak-sebanyaknya dan secepat-cepatnya
sebelum orang lain melakukannya, sehingga kekayaaan sumberdaya laut akan
terkuras secara signifikan dalam waktu yang relatif singkat. Kondisi ini
yang sering disebut sebagai tragedy
of the common.
Badan Dunia Yang
Menangani Masalah Biota Langka
Untuk
meredam laju kepunahan spesies di muka bumi ini, negara-negara di dunia
bersepakat menetapkan status konservasi bagi spesies-spesies yang terancam
punah. Status konservasi yang sering menjadi rujukan adalah IUCN Red List
dan CITES. IUCN Red List adalah daftar status konservasi spesies yang dikeluarkan
oleh organisasi IUCN (the International Union for Conservation of Nature), yang
terdiri dari Least Concern
(beresiko rendah), near
threatened (hampir terancam), vulnerable
(rentan), endangered
(terancam punah), critically
endangered (kritis), extinct
in the wild (punah di alam liar), dan extinct (punah).
Sementara
CITES (Convention on
international trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora)
menetapkan 3 kategori spesies yang dikenal dengan istilah Appendiks, yaitu
Appendiks I berisi daftar seluruh spesies tumbuhan dan satwa liar yang dilarang
dalam segala bentuk perdagangan internasional, Appendiks II berisi daftar
spesies yang tidak terancam kepunahan, tapi mungkin terancam punah bila
perdagangan terus berlanjut tanpa adanya pengaturan, dan Appendiks III berisi
daftar spesies tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi di negara tertentu dalam
batas-batas kawasan habitatnya, dan suatu saat peringkatnya bisa dinaikkan ke
dalam Apendiks II atau Apendiks I.
Regulasi Nasional
Undang
Undang No 45 tahun 2009 tentang Perikanan mengamanatkan kepada Menteri Kelautan
& Perikanan untuk menetapkan jenis ikan yang dilindungi. Definisi ikan yang
dilindungi menurut penjelasan Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2007 tentang
Konservasi Sumber Daya Ikan adalah jenis ikan yang dilindungi berdasarkan
peraturan perundang-undangan, termasuk jenis ikan yang dilindungi secara
terbatas berdasarkan ukuran tertentu, wilayah sebaran tertentu atau periode
waktu tertentu, dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan juga dilindungi
berdasarkan ketentuan hukum internasional yang diratifikasi (seperti Appendiks
I,II dan III CITES).
Penetapan
status perlindungan jenis ikan bertujuan untuk menjaga dan menjamin keberadaan,
ketersediaan, dan kesinambungan jenis ikan dengan tetap memelihara dan
meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman sumber daya ikan dan
lingkungannya secara berkelanjutan. Kriteria jenis ikan yang dilindungi menurut
PP 60/2007 meliputi terancam punah, langka, daerah penyebaran terbatas
(endemik), terjadinya penurunan jumlah populasi ikan di alam secara drastis,
dan/atau tingkat kemampuan reproduksi yang rendah.
Selanjutnya
Menteri Kelautan Dan Perikanan mengeluarkan Peraturan Menteri No 3 Tahun 2010
tentang Tata Cara Penetapan Status Perlindungan Jenis Ikan. Menurut
Permen ini, prosedur penetapan jenis ikan dilindungi dimulai dari usulan
inisiatif yang dapat diajukan oleh orang perseorangan, kelompok masyarakat,
lembaga penelitian, lembaga pendidikan, lembaga pemerintah, dan lembaga swadaya
masyarakat. Atas usulan inisiatif tersebut, Direktur Jenderal KP3K kemudian
melakukan verifikasi dan analisis kebijakan. Jika hasil analisis
kebijakan Dirjen KP3K menyimpulkan bahwa suatu jenis ikan dianggap layak untuk
dilindungi, maka Menteri Kelautan & Perikanan mengajukan permohonan
rekomendasi ilmiah kepada otoritas Keilmuan, dalam hal ini LIPI. Hasil
rekomendasi LIPI yang selanjutnya dijadikan pertimbangan Menteri dalam
menetapkan jenis ikan yang dilindungi, baik dalam bentuk status perlindungan
penuh maupun perlindungan terbatas.
Jika
populasi jenis ikan yang dilindungi mencapai tingkat pertumbuhan tertentu,
sehingga tidak lagi memenuhi kriteria jenis ikan yang dilindungi, maka Menteri
dapat mengubah status perlindungan tersebut melalui prosedur diatas dengan memberlakukan
mutatis mutandis.
PENUTUP
Perdagangan
jenis biota laut yang langka tersebut masuk pelanggaran yang susah dideteksi. Dengan
demikian, kebijakan perlindungan spesies biota laut langka ini perlu di
pertegaskan sehingga masyakat tidak semena-mena mengekploitasi secara
berlebihan yang mengakibatkan biota laut akan punah. Artinya peraturan yang
sudah ada perlu diperketat lagi penjagaanya.
Badan Dunia Yang Menangani Masalah
Biota Langka yaitu pertama: CITES (Convention
on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna). Dimana Indonesia sudah menandatangani CITES
dan telah diratifikasi berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No ;
43 tgl 15 Desember 1978. Dan yang badan yang kedua yaitu: IUCN (International
for Conservation of Nature and Natural Resources) atau Badan Perlindungan
Alam Sedunia. Badan ini mempunyai komisi khusus mengenai jenis flora dan fauna
yang terancam punah, dan secara berkala mengeluarkan daftar-daftar kelangkaan
flora dan fauna di seluruh dunia.
DAFTAR PUSTAKA
menarik sekali untuk dibaca
BalasHapussurat al mulk